TRENDING

Kerja Sama

3 menit membaca

ATURAN KERJA SAMA DENGAN MNNMEDIA.COM DAN JARINGAN MEDIA ONLINE DI BAWAH NAUNGAN PT MNN MEDIA INDONESIA

Pendahuluan

Aturan kerja sama ini disusun sebagai pedoman resmi dalam menjalin kemitraan antara PT MNN Media Indonesia selaku pengelola MNNMEDIA.COM dan jaringan media online di bawah naungannya, dengan pihak ketiga baik individu, lembaga, instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun organisasi masyarakat.

Tujuan utama kerja sama ini adalah membangun hubungan yang saling menguntungkan dalam bidang publikasi, informasi, serta pengembangan media digital berbasis jurnalisme profesional.

1. Ruang Lingkup Kerja Sama

Kerja sama yang dapat dilakukan meliputi namun tidak terbatas pada:

a. Publikasi berita, advertorial, dan press release.

b. Pemasangan iklan digital dan kampanye promosi.

c. Kerja sama liputan dan kegiatan jurnalistik.

d. Pelatihan, seminar, dan kegiatan literasi media.

e. Pertukaran konten dan kolaborasi redaksi antarjaringan media.

f. Program CSR, sponsorship, dan branding event.

2. Mekanisme Pengajuan Kerja Sama

1. Pihak yang berminat menjalin kerja sama wajib mengajukan proposal resmi kepada redaksi atau manajemen PT MNN Media Indonesia melalui surat elektronik atau surat tertulis.

2. Proposal harus mencantumkan:

Profil singkat lembaga/perusahaan,

Bentuk dan tujuan kerja sama,

Jangka waktu kerja sama,

Nilai manfaat yang diharapkan bagi kedua pihak.

3. Pihak manajemen berhak melakukan penilaian dan seleksi terhadap proposal yang diajukan berdasarkan kesesuaian dengan visi, misi, serta kebijakan editorial perusahaan.

3. Prinsip dan Etika Kerja Sama

a. Semua bentuk kerja sama wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi redaksi, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

b. PT MNN Media Indonesia tidak menerima bentuk kerja sama yang mengandung unsur:

SARA, pornografi, perjudian, hoaks, kekerasan, atau konten yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.

c. Kerja sama yang bersifat komersial akan diatur lebih lanjut dalam nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) tertulis.

d. Setiap materi publikasi dari pihak ketiga akan melalui proses penyuntingan oleh redaksi guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan redaksional.

4. Hak dan Kewajiban

PT MNN Media Indonesia dan jaringan media di bawahnya berhak untuk:

Menolak, menunda, atau membatalkan kerja sama jika dinilai tidak sesuai dengan kebijakan internal.

Melakukan publikasi atau distribusi ulang konten yang telah disepakati dalam bentuk jaringan media milik perusahaan.

Mitra kerja sama berkewajiban untuk:

Memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mematuhi seluruh ketentuan hukum, etika, dan kesepakatan kerja sama yang berlaku.

Tidak menggunakan nama, logo, atau identitas MNN Media tanpa izin tertulis.

5. Ketentuan Hukum

Segala bentuk kerja sama yang disepakati tunduk dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Penutup

Aturan kerja sama ini berlaku bagi seluruh jaringan media di bawah PT MNN Media Indonesia.

Dengan menjalin kemitraan bersama kami, berarti pihak mitra telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertuang dalam dokumen ini.

Bagikan Disalin
CLOSE ADS