TRENDING

Kakanwil Kemenag Jateng Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024

3 menit membaca
Shodiq
Shodiq
Nasional, NEWS - 08 Okt 2025

JAKARTA | MNNMEDIA.COM – Suasana di lobi Gedung Merah Putih KPK mendadak riuh, Rabu (8/10) siang. Dari balik pintu kaca, Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, muncul dengan langkah cepat. Kepala menunduk, masker hitam menutupi wajah, dan tanpa sepatah kata pun kepada wartawan yang menodongkan mikrofon.

“Tidak, Mas, tidak,” ucapnya singkat, sebelum berlalu menuju mobil dinasnya. Dalam hitungan detik, mobil itu meluncur keluar meninggalkan kerumunan pewarta.

Saiful diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam, sejak pukul 08.55 WIB hingga 14.42 WIB. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024, yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu irit bicara. Tak ada penjelasan tentang materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan, ataupun hubungannya dengan dugaan penyimpangan kuota haji.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami peran Saiful saat menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji.

“Kepada yang bersangkutan diperiksa terkait jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak dari adanya aturan pembagian kuota haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan, penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa. KPK menduga, sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus dan dikelola oleh biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Penyidik meyakini ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler. Kalau merujuk ketentuan, seharusnya 92 persen untuk haji reguler. Namun, dengan adanya diskresi itu, berkurang menjadi tinggal 50 persen,” ujar Budi.

Ia menambahkan, “Secara angka dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000. Artinya, penyelenggaraan ibadah haji reguler yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan.”

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan ketentuan, 92 persen jemaah berhak atas haji reguler, sementara 8 persen sisanya untuk haji khusus. Namun, di lapangan, angka itu diduga bergeser.

Skema yang berubah ini membuka peluang jual-beli kuota haji khusus, melibatkan oknum pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel. Diduga ada uang pelicin yang berpindah tangan agar calon jamaah bisa berangkat lebih cepat, melewati antrean panjang.

KPK telah mencegah ke luar negeri beberapa pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Penyidik KPK menjerat kasus ini dengan dasar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS