
REMBANG|MNNMEDI.COM – Penanganan laporan dugaan mafia tanah di Kabupaten Rembang kembali disorot. CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners mendesak Unit III Polres Rembang untuk mempercepat penyelidikan kasus yang dilaporkan kliennya, Rachmad Hidayat.
Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Polres Rembang, CBP LAW menilai penyidikan berjalan lamban, terlebih kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Rembang serta pihak dari DPC PDIP Rembang.
Bagas Pamenang menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah tersebut.
“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami meminta Unit III meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani perkara ini,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Pihaknya juga mendorong Polres Rembang segera menggelar perkara agar status kasus dapat dipastikan.
“Kami berharap penyelidikan dapat dirampungkan sebelum akhir tahun ini,” tambah Bagas.
Laporan ini telah masuk ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025 melalui STPLP Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang, namun hingga kini pelapor menilai belum ada progres berarti.
CBP Law Office berharap Polres Rembang menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Vio Sari)
Tidak ada komentar