TRENDING

Aturan Pupuk Bersubsidi Dinilai Membebani, Petani Desak Pemerintah Hapus Celah Pungli

2 menit membaca
M.Supadi
M.Supadi
DAERAH, NEWS - 01 Nov 2025

Pewarta : Suprapto 

GROBOGAN | MNNMEDIA.COM — Aturan pembagian pupuk bersubsidi kembali jadi sorotan. Banyak petani menilai sistem yang ada saat ini masih belum adil dan rawan diselewengkan oleh oknum di tingkat bawah. Pemerintah diminta bergerak cepat memperbaiki regulasi agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman disebut telah membuka peluang untuk melakukan penyempurnaan aturan distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mendongkrak kesejahteraan petani.

Petani Teriak: Jatah Pupuk Masih Kurang!

Keluhan dari lapangan terus bergema. Banyak petani mengaku jatah pupuk yang diterima jauh dari kebutuhan lahan mereka. Ironisnya, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pungutan tambahan yang dibebankan oleh ketua kelompok tani dengan alasan ongkos bongkar dan konsumsi tenaga kerja.

“Katanya subsidi untuk meringankan, tapi kalau masih ada pungutan tambahan, ya sama saja berat di kami,” keluh seorang petani di Kecamatan Toroh, Grobogan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2013, biaya bongkar pupuk bersubsidi sudah termasuk dalam harga resmi dan ditanggung pemerintah. Artinya, pungutan tambahan semacam itu dapat dikategorikan pungli.

Harga Turun, Masalah Tak Hilang

Kementerian Pertanian telah menetapkan harga terbaru pupuk bersubsidi:

Urea: Rp 1.800/kg

NPK: Rp 1.840/kg

NPK Kakao: Rp 2.640/kg

Pupuk Organik: Rp 640/kg

Meski harga turun, petani menilai jumlah dan distribusinya tetap tidak mencukupi. “Harga boleh turun, tapi kalau stok susah didapat, sama saja kami tidak bisa tanam optimal,” ujar petani lainnya.

Desakan Perbaikan Aturan

Beberapa poin yang kini menjadi sorotan dan usulan revisi antara lain:

Pembagian pupuk harus disesuaikan dengan kondisi lahan dan kesuburan tanah, bukan sekadar luas hektar.

Pengawasan diperketat untuk menutup celah penyimpangan sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2004 dan UU No. 19 Tahun 2013.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi agar proses lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Diminta Turun Langsung

Pemerintah pusat diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memantau realisasi penyaluran pupuk bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(..)

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS