
Pewarta : Yogie
DEMAK|MNNMEDIA.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Demak mencatat 73 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Selasa (18/11/2025). Data tersebut disampaikan langsung oleh KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno.
Pada tahun ini, penegakan hukum mengedepankan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama. Sementara tilang manual tetap diberlakukan khusus untuk pelanggaran yang tidak dapat diproses melalui ETLE, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tindakan melawan arus, hingga aktivitas balap liar.
Dari total pelanggaran, 50 pengendara dikenakan sanksi tilang—baik melalui ETLE maupun penindakan langsung—sedangkan 23 lainnya mendapat teguran karena masih dapat dibina di lokasi. Polres Demak menegaskan seluruh langkah ini dilakukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah setempat.
Menurut Iptu Djoko, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025. Kapolres Demak menekankan bahwa pelaksanaan operasi harus profesional, humanis, dan fokus pada sasaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Adapun sasaran Operasi Zebra Candi 2025 meliputi:
“Operasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” jelas Iptu Djoko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung jalannya operasi, melengkapi dokumen kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Demak.
Tidak ada komentar