
REMBANG| MNNMEDIA.COM – Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan atas tindakan pembongkaran kios miliknya oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran yang terjadi pada Sabtu (1/11/2025) itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan pemilik kios.
Kios tersebut milik Fifi Himatul Hidayah, warga setempat yang telah berjualan di area wisata religius itu sejak lama, bahkan sejak kedua orang tuanya masih hidup. Fifi menyebut kios menjadi sumber utama penghasilan keluarganya.
“Saya trauma dan merasa dizalimi. Kios itu saya tempati bertahun-tahun dan selalu bayar kontrak ke Dinas Pariwisata Rembang,” ujar Fifi dengan nada sedih, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Fifi, ia rutin membayar sewa tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Pembayaran terakhir tercatat pada 5 Januari 2024. Namun setelah pengelolaan kawasan Pasujudan Sunan Bonang dihibahkan kepada Yayasan Sunan Bonang, muncul kebijakan baru yang berujung pada pembongkaran kios miliknya.
Ironisnya, pembongkaran hanya dilakukan terhadap satu kios di sisi utara, yaitu kios milik Fifi. Padahal, kios-kios lain di lokasi tersebut tetap berdiri. Fifi menilai tindakan tersebut janggal dan sarat kepentingan.
Selain dilakukan tanpa ganti rugi, pembongkaran juga dinilai menyalahi aturan karena aset yang dibongkar merupakan milik Pemerintah Kabupaten Rembang, dibangun menggunakan anggaran APBD. Seharusnya, setiap langkah pembongkaran harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata sebagai pemilik aset.
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media, mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembongkaran tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal pembongkaran. Ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang melaksanakan,” kata Gus Nasih.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bonang, menuturkan bahwa dirinya sudah mengarahkan agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemilik kios dan diberikan ganti rugi. Namun, arahan tersebut disebut tidak dilaksanakan oleh oknum di lapangan.
Dugaan pelanggaran prosedur makin kuat setelah ditemukan kejanggalan pada surat pemberitahuan pembongkaran. Nomor dan tanggal surat berbeda, serta terdapat bekas tipp-ex pada tanggal surat. Surat itu bernomor SP/001/YSB/VIII/2025 tertanggal 4 September 2025.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang oleh pemilik kios. Fifi berharap ada keadilan atas kerugian yang ia alami dan agar pemerintah turun tangan menindak oknum yang bertanggung jawab.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan ada lagi warga kecil yang diperlakukan semena-mena,” pungkasnya.
Kaperwil Jateng : Yogie
Tidak ada komentar