TRENDING

Pembunuhan Owner HP Royal Phone Ambarawa, Polisi: Dua Pria Ditetapkan Tersangka dan Motifnya Ekonomi

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 08 Agu 2026

UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan pemilik conter atau owner HP Royal Phone Ambarawa Candra Waskito (25) yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) dini hari di Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan kedua pelaku yaitu
Taufik Ilham (25) Dusun Bunder, Desa Kebondowo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan Didik Panggih Pamulihan (20) Perumahan Griya Ambarawa, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

“Pelaku melakukan pembunuhan yaitu atas dasar murni motif ekonomi dan salah satunya didapatkan dari percakapan antara kedua tersangka sebelum melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya, di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, Untuk saat ini dua pelaku akan dilakukan penahanan mulai dari tanggal 8 Agustus 2026. Kemudian terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil roda empat Honda Jazz yang merupakan milik korban, 53 unit telepon genggam, 68 dus telepon genggam atau HP dan satu unit sepeda motor roda dua,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menuturkan Pelaku DPP ini mendatangi conter korban pada Rabu (5/8/2026) malam untuk menanyakan keadaan korban dan salah satu saksi yaitu karyawan menyatakan sedang berada di Salatiga si korban ini.

“Kemudian dihari yang sama kedua pelaku ini membahas rencana pencurian dengan menyiapkan alat berupa palu, karabit dan besi peninju guna mengantisipasi perlawanan dari korban,” katanya.

Menurutnya, Pelaku ini mendatangi conter korban untuk memilih HP seakan – akan mengalihkan perhatian terhadap penjual dsn saat korban lengah pelaku DPP ini mengeluarkan palu di dalam tas dan selanjutnya memukulkan di kepala bagian belakang korban.

“Kedua tersangka ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan usahanya dan bukan untuk kebutuhan lainnya,” katanya.

AKP Bodia menambahkan, Barang bukti yang turut diamankan lainnya adalah dua buah pelat nomor polisi dan satu buah telepon genggam milik tersangka berinisial DP. Kemudian uang tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp7.950.000 dan uang tunai hasil penjualan handphone curian sebesar Rp2.000.000.

“Kita persangkakan Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dan kepada kedua tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya. (Put)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS