
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Semarang memutuskan menutup permanen dua kawasan lokalisasi prostitusi terselubung yaitu Tegal Panas dan Gembol. Penutupan ditargetkan 100% selesai paling lambat akhir tahun 2026.
Keputusan ini sudah disahkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD, didasari keluhan masif warga yang terganggu oleh dampak negatif kawasan tersebut keresahan keamanan, rusaknya tatanan sosial dan praktik ilegal yang berlangsung terbuka.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin mengatakan Ini bukan wacana lagi melainkan keputusan final dan tahun ini kedua lokalisasi harus berhenti beroperasi sepenuhnya.
“Tidak ada perpanjangan waktu dan tidak ada pengecualian,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah daerah akan turun langsung melakukan penyegelan resmi dan bagi pengelola atau pemilik tempat yang nekat tetap beroperasi setelah ditutup serta sanksi tegas akan langsung dijatuhkan.
“Setelah ditutup, lahan tidak boleh kembali difungsikan untuk kegiatan serupa. Secara mutlak akan dialihkan menjadi pusat UMKM, tempat usaha warga, dan kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Zaenudin menambahkan, Soal nasib warga terdampak rincian skema bantuan penyesuaian masih disusun, namun penekanan utamanya jelas penutupan tetap berjalan sesuai jadwal, tidak bisa ditunda menunggu selesainya pembahasan rincian kompensasi.
“Selain dua lokalisasi itu, DPRD memerintahkan pembenahan total di kawasan Bandungan semua karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam dan penginapan tanpa izin resmi wajib ditutup segera,” tuturnya. (ndi)

Tidak ada komentar