
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga menimpa seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri mengatakan bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi dan menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujarnya, di Semarang, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” jelasnya.
Kompol Ni Made menambahkan, bahwa kasus dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” ujarnya.
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menuturkan bahwa penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
“serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor,” ucapnya. (ndi)
Tidak ada komentar