TRENDING

Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Diringkus

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, Kriminal, NEWS - 07 Mei 2026

PATI, MNNMEDIA.COM – Polresta Pati berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang santriwati yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang terjadi pada 18 Juli 2024.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,”ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

“Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu,” jelasnya.

Kombes Jaka Wahyudi menuturkan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.

Kombes Jaka Wahyudi menambahkan, Penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” ucapnya. (ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS