TRENDING

Polisi Ringkus Pelaku Tilap 4 Sapi di Banjarnegara, Kerugian Capai Ratusan Juta

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, Kriminal, NEWS - 21 Apr 2026

BREBES, MNNMEDIA.COM – Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI.

Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan Korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.

“Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban dan pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” jelasnya.

Kompol Purbo Adjar menuturkan, Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pendalaman satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“4 orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selaian pelaku, lanjut Kompol Purbo, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Kompol Purbo Adjar menambahkan, Dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucapnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS