
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S mengatakan Petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama GS (24), di sebuah ruko di Kabupaten Karanganyar.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, Berdasarkan hasil interogasi pelaku pertama mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua dengan upah sebesar Rp.50.000 per hari.
“Dari keterangan tersebut tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua MI (29) di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar,” jelasnya.
Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, Dari tangan pelaku kedua petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android.
Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, Dalam pemeriksaan pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp.1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal dan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan,” ucapnya.

Tidak ada komentar