
SEMARANG | MNNMEDIA.COM – Sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 78, Kecamatan Gajahmungkur, menyeret Pemerintah Kota Semarang turun langsung ke lapangan. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan teknis menyusul laporan warga yang mengaku rumahnya terdampak aktivitas konstruksi, Rabu (28/1/2026).
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan langkah itu semata untuk memastikan fakta teknis di lapangan, bukan mencampuri konflik antar pihak. Distaru, kata dia, hanya bertugas membaca kondisi bangunan dan dampak yang ditimbulkan secara objektif.
“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur (urusan sengketa antar pihak), intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita di lokasi proyek.
Peninjauan dilakukan terhadap bangunan rumah makan yang sedang dibangun serta rumah warga yang dilaporkan terdampak. Namun, Gita menegaskan hasilnya tidak bisa disimpulkan secara instan di lokasi.
“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar,” katanya.
Menurut Gita, kajian teknis tersebut akan segera dirampungkan dan disampaikan dalam waktu dekat. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, menyebut peninjauan lapangan justru menguatkan dugaan pelanggaran batas wilayah. Ia menilai pondasi bangunan rumah makan diduga masuk ke area pondasi rumah kliennya.
“Menurut kami sih masuk, ya kan pondasi itu, pondasi yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Itu kan jelas tadi juga kita tunjukkan kepada ahli,” ujar Tendy.
Ia menjelaskan, aktivitas penggalian yang disebut-sebut untuk pembangunan basement telah mengubah kondisi tanah di sekitar rumah kliennya. Perubahan kontur itu, menurutnya, berpotensi mengancam keamanan struktur bangunan.
“Karena posisinya adalah titiknya di pondasi, nah kita kan nggak tahu ya pak, pondasi kan paling vital menurut kami. Nanti biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter,” katanya.
Tendy juga menyinggung adanya indikasi kerusakan fisik pada rumah kliennya. “Kalau dilihat tadi ada retak-retak sedikit, kemudian cat ada yang jatuh pada saat alat berat itu menggali,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil kajian nantinya membuktikan adanya pelanggaran teknis maupun batas wilayah, pihaknya meminta Distaru dan Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas.
Saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang atau pembangunan yang tidak sesuai perizinan, Pemkot Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah penghentian permanen terhadap proyek tersebut.(Bang Noer)
Tidak ada komentar