TRENDING

Ngeri! Perang Sarung di Demak Berubah Jadi Serangan Sajam, Polisi Amankan 3 Pelaku

3 menit membaca
M.Supadi
M.Supadi
NEWS - 15 Mar 2026

Reporter |Mulyono

Demak|Mnnmedia.com  – Aksi tawuran yang awalnya direncanakan sebagai perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap sejumlah korban.
Ketiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Nu’man, Minggu (15/3/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi para korban bersama teman-temannya telah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam.

Mengetahui hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.

Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.

Akibat kejadian tersebut, empat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang kurang lebih 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS