
REMBANG | MNNMEDIA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa sebanyak 14 laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Polres Rembang telah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk transparansi, Bidpropam Polda Jateng dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) terhadap laporan yang diajukan sejumlah pelapor tersebut.
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, menyampaikan kepastian tersebut setelah berkoordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng. Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus yang dinilai menggantung atau mandek dalam penanganannya di tingkat Polres Rembang.
“Berkas kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) sudah menghubungi saya bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam,” ujar Bagas, Jumat (6/3/2026).
Bagas menjelaskan, pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan aduan masyarakat, termasuk adanya dugaan ketimpangan prioritas dalam proses penanganan perkara.
“Kami menyoroti indikasi ketidakprofesionalan. Ada kasus yang sebenarnya tidak memenuhi unsur untuk masuk di SPKT malah ditangani, sementara kasus dengan unsur pidana yang jelas justru berlarut-larut. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dalam proses gelar perkara, pihak pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan koordinasi dengan Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, laporan tersebut telah didisposisikan kepada bagian Wasidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menariknya, laporan ke Propam tidak hanya diajukan oleh kantor hukum, tetapi juga oleh sejumlah warga Rembang yang melapor secara mandiri.
“Yang melapor bukan hanya dari kantor hukum kami. Ada warga lain yang melapor secara pribadi. Total ada delapan pelapor yang dinyatakan lolos gelar perkara hari ini, mencakup beberapa kasus seperti dugaan penipuan cengkeh hingga penganiayaan,” tambah Bagas.
Menurut Bagas, pihak Propam Polda Jateng juga memberikan respons cepat terhadap laporan tersebut dan mengapresiasi langkah masyarakat serta praktisi hukum yang ikut mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
“Pihak Propam merespons sangat cepat. Kami sangat berterima kasih. Maksimal empat sampai lima hari ke depan, berkas pemeriksaan akan segera turun ke unit terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada Kabid Propam Polda Jawa Tengah terkait perkembangan dan detail penanganan ke-14 perkara tersebut.
(Vio Sari)
Tidak ada komentar